Program Indonesia Pintar

  • Admin Website
  • Disukai 0
  • Dibaca 2185 Kali

Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah

pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun)

yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),

peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas,

korban bencana alam/musibah.

PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).


Siapa Sasaran Utama PIP?

Peserta didik pemegang KIP;

Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;

Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang:

Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.


Bagaimana cara menggunakan KIP?

Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan

formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP);

KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.



sumber: https://indonesiapintar.kemdikbud.go.id/


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *