Visi Layanan
Terwujudnya Layanan Pendidikan Yang Bermutu dan Paripurna.
Misi Layanan
- Meningkatkan keterjangkauan dan perluasan Layanan Pendidikan yang bermu tu dan paripurna.
- Meningkatkan keterjangkauan dan perluasan Layanan Pendidikan yang paripurna.
- Meningkatkan Sumber Daya Aparatur yang membidangi pelayanan.
Sambutan Kepala Dinas
Selamat datang di Website kami Dinas Pendidikan Kota Surakarta, Website ini dimaksudkan sebagai sarana publikasi untuk memberikan Informasi dan gambaran Dinas Pendidikan Kota Surakarta kepada masyarakat. Melalui keberadaan website ini kiranya masyarakat dapat mengetahui seluruh informasi tentang Kebijakan Pemerintah Kota Surakarta pengelolaan sektor pendidikan di wilayah Pemerintahan Kota Surakarta. Diharapkan website ini bisa dijadikan sebagai salah satu media informasi yang efektif, layanan yang akurat dan akuntabel di bidang pendidikan Kota Surakarta .
DIAN RINETA, ST, M.Si
Survei Kepuasan Masyarakat
Isi survei kepuasan masyarakat terkait pandangan Anda, terhadap pelayanan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Surakarta cukup 2 menit melalui tombol dibawah.
Frequently Asked Questions
Merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan
- Peserta Didik pemegang KIP
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Jajak Pendapat
Jadwal Kerja
Berita Terbaru
Penyerahan Piagam Penghargaan ASN dan Non ASN Terbaik B..
Penyerahan Piagam Penghargaan ASN dan Non ASN Terbaik Bulan Agust...
Penyerahan Piagam Kejuaraan Lomba Speech dan Story Tell..
Penyerahan Piagam Kejuaraan Lomba Speech dan Story Telling, kegia...
Pelepasan Perwakilan Peserta Lomba FTBI Jenjang SD Ting..
Pelepasan Perwakilan Peserta Lomba FTBI Jenjang SD Tingkat Kota S...
Dinas Pendidikan Kota Surakarta Berhasil Meraih 4 Medal..
Dinas Pendidikan Kota Surakarta Berhasil Meraih 4 Medali pada Fes...
Pelepasan Kontingen FTBI 2024 Kota Surakarta Jenjang SM..
Pelepasan ini diwakilkan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kota ...
Pendidikan Non Formal Festival Tahun 2024..
Pendidikan Non Formal Festival Kota Surakarta tahun 2024...