Dinas Pendidikan Perkuat Peran Satuan Pendidikan dalam Pemenuhan Hak Dasar Anak dalam Layanan Pendidikan
Dinas Pendidikan Perkuat Peran Satuan Pendidikan dalam Pemenuhan Hak Dasar Anak dalam Layanan Pendidikan
Surakarta — Dinas Pendidikan
Kota Surakarta terus melakukan langkah strategis dalam memperkuat peran satuan
pendidikan sebagai ujung tombak pemenuhan hak dasar anak serta peningkatan
layanan pendidikan. Upaya ini menjadi bagian penting dari implementasi Posyandu
Plus 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM), program yang saat ini tengah
digencarkan oleh Wali Kota Surakarta.
Posyandu Plus 6 SPM merupakan program inovasi Pemerintah Kota Surakarta yang memperluas layanan posyandu dari hanya kesehatan menjadi pelayanan terpadu di 6 bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) antara lain :
- Bidang Pendidikan;
- Bidang Kesehatan;
- Bidang Pekerjaan umum;
- Bidang Perumahan rakyat;
- Bidang Sosial;
- Bidang Ketentraman, ketertiban umum, serta perlindungan Masyarakat;
Program ini merupakan inisiatif Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta, didukung oleh Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, untuk meningkatkan pelayanan publik secara komprehensif. Dinas Pendidikan berperan memastikan layanan Pendidikan dapat baik dan bermutu untuk menwujudkan Generasi Emas.
Dinas Pendidikan juga
menyiapkan sistem pelaporan dan monitoring agar pelaksanaan Posyandu Plus 6 SPM
dapat berjalan terarah dan terukur dalam mencapai generasi sehat, cerdas, dan
berdaya saing di Surakarta.
Dengan langkah strategis ini,
Dinas Pendidikan Kota Surakarta berkomitmen untuk terus bersinergi dan
memperkuat program Posyandu Plus 6 SPM, sebagai wujud kepedulian terhadap masa
depan anak-anak di Kota Surakarta — menghadirkan layanan pendidikan bermutu dan
optimal, menyeluruh, serta berkesinambungan.
