Dinas Pendidikan Perkuat Peran Satuan Pendidikan dalam Pemenuhan Hak Dasar Anak dalam Layanan Pendidikan

  • Bidang SD
  • Disukai 0
  • Dibaca 110 Kali
Dinas Pendidikan Perkuat Peran Satuan Pendidikan dalam Pemenuhan Hak Dasar Anak dalam Layanan Pendidikan

Surakarta — Dinas Pendidikan Kota Surakarta terus melakukan langkah strategis dalam memperkuat peran satuan pendidikan sebagai ujung tombak pemenuhan hak dasar anak serta peningkatan layanan pendidikan. Upaya ini menjadi bagian penting dari implementasi Posyandu Plus 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM), program yang saat ini tengah digencarkan oleh Wali Kota Surakarta.

Posyandu Plus 6 SPM merupakan program inovasi Pemerintah Kota Surakarta yang memperluas layanan posyandu dari hanya kesehatan menjadi pelayanan terpadu di 6 bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) antara lain :

  1. Bidang Pendidikan;
  2. Bidang Kesehatan;
  3. Bidang Pekerjaan umum;
  4. Bidang Perumahan rakyat;
  5. Bidang Sosial;
  6. Bidang Ketentraman, ketertiban umum, serta perlindungan Masyarakat;


Program ini merupakan inisiatif Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta, didukung oleh Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, untuk meningkatkan pelayanan publik secara komprehensif. Dinas Pendidikan berperan memastikan layanan Pendidikan dapat baik dan bermutu untuk menwujudkan Generasi Emas.

Dinas Pendidikan juga menyiapkan sistem pelaporan dan monitoring agar pelaksanaan Posyandu Plus 6 SPM dapat berjalan terarah dan terukur dalam mencapai generasi sehat, cerdas, dan berdaya saing di Surakarta.

Dengan langkah strategis ini, Dinas Pendidikan Kota Surakarta berkomitmen untuk terus bersinergi dan memperkuat program Posyandu Plus 6 SPM, sebagai wujud kepedulian terhadap masa depan anak-anak di Kota Surakarta — menghadirkan layanan pendidikan bermutu dan optimal, menyeluruh, serta berkesinambungan.