Program Indonesia Pintar

PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah

pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun)

yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),

peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas,

korban bencana alam/musibah.

PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).


Siapa Sasaran Utama PIP?

Peserta didik pemegang KIP;

Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;

Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang:

Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.


Bagaimana cara menggunakan KIP?

Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan

formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP);

KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.



sumber: https://indonesiapintar.kemdikbud.go.id/

SHARE :
Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT