Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar, dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar, dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Petunjuk teknis (juknis) mengenai pengelolaan Dana BOS reguler diatur dalam Permendikbud Nomor 6 tahun 2021. Berikut Infografis mengenai kebijakan Dana BOS tahun 2021:

Besaran dana BOS yang diberikan Pemerintah untuk sekolah dihitung berdasarkan peserta didik yang terdaftar di sekolah tersebut. Peraturan itu berdasarkan juknis yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah.

 besaran alokasi dananya:

Sekolah Dasar (SD), Rp 900.000 – Rp 1.960.000 (kenaikan rata-rata 12,19 persen)

Sekolah Menengah Pertama (SMP), Rp 1.100.000 – Rp 2.480.000 (kenaikan rata-rata 13,23 persen)

Sekolah Menengah Atas (SMA), Rp 1.500.000 – Rp 3.470.000 (kenaikan rata-rata 13,68 persen)

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Rp 1.600.000 – Rp 3.720.000 (kenaikan rata-rata 13,61 persen)

Sekolah Luar Biasa (SLB), Rp 3.500.000 – Rp 7.940.000 (kenaikan rata-rata 13,18 persen).

Dengan begitu, Pemerintah akan mengirimkan bantuan dana BOS sesuai dengan jumlah peserta didik yang sudah terdaftar pada sistem Dapodik. Selain itu, khusus untuk Sekolah Terintegrasi yang memiliki jumlah peserta didik kurang dari 60 orang, maka akan tetap dihitung sebesar 60 orang.

Sumber: http://ditpsd.kemdikbud.go.id/hal/bos

SHARE :
Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT